MinnaPadi Hampir Suntik Dana ke Muamalat, Semuanya Gagal Karena Ini. AKURAT.CO, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kamis, 30 Juni 2022
Jakarta Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM menuntut realisasi pengembalian dana investasi reksa dana yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR setelah tidak ada kejelasan sejak Mei 2020. "Kami minta OJK Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan Minna Padi membayar sesuai Peraturan OJK," kata salah satu nasabah Minna Padi, Yanti, yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum RDPU di Komisi XI DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Ia mengharapkan ada kejelasan langkah dari OJK selaku regulator atas nasib dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Peraturan OJK yang dimaksud Yanti adalah POJK 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK 23/ tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. "Kami tidak mau dibayar suka-suka dia Minna Padi, sesuai kemampuan. Kami tidak mau karena harus sesuai NAB nilai aktiva bersih saat pembubaran," imbuhnya seraya menyebut NAB saat dibubarkan masih terbilang tinggi. Ia menuturkan enam produk reksa dana Minna Padi sudah dilikuidasi pada 25 November 2019. Yanti yang sudah menjadi nasabah selama satu tahun itu kini menantikan kejelasan dana yang ia investasikan sejak Mei 2020. "Ada nasabah dengan total kelolaan Rp6 triliun. Per orang kira-kira investasi Rp1 miliar karena nilainya itu minimal Rp500 juta," imbuhnya. Karena itu, ia mengharapkan OJK mengumumkan kepada publik apabila ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Minna Padi agar para nasabah mengetahui seluk beluk permasalahan. Selain nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen, nasabah sejumlah perusahaan asuransi juga mengikuti RDPU bersama Komisi XI DPR itu. Nasabah yang hadir mulai dari Serikat Pekerja AJB Bumiputera, nasabah AJB Bumiputera, nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Wanaartha Life, nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna Kresna Life. Tunggu Proses Hukum Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank IKNB OJK Riswinandi yang dihadirkan DPR di RDPU itu mengatakan pihaknya kini tengah menindaklanjuti semua persoalan gagal bayar tersebut, baik perusahaan asuransi maupun reksa dana. "OJK intinya memfasilitasi. Saya sudah bicara dengan pengurus untuk menyelesaikan ini, bahkan ke pemegang saham untuk turut bertanggung jawab. Artinya, mereka harus keluarkan aset sendiri. Pembicaraan pada penegak hukum juga sudah dilakukan. Terkait dengan permasalahan blokir, OJK enggak punya kapasitas soalnya sudah masuk proses hukum di Kejaksaan Agung. Nanti kita tunggu proses hukumnya. Kita ini regulator dan ada pemegang saham yang jadi penanggung jawab terakhir," paparnya. Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menegaskan pihaknya akan menagih solusi OJK di rapat berikutnya. "Kita sudah mendengar penjelasan dari nasabah dan juga dari OJK. Jadi di pertemuan selanjutnya, kita akan tagih apa yang bisa dilakukan dan diselesaikan OJK atas kasus gagal polis ini. Nanti kita komunikasikan juga ke Komisi III DPR atas proses penegakan hukum dan juga akan kami sambungkan ke OJK," pungkas Amir.
POJOKSATUid, JAKARTA-Korban gagal bayar kembali melaporkan perusahaan investasi PT Minna Padi Aset Manajemen ke polisi. Kali ini, laporan dibuat di Mabes Polri, yang dilakukan korban Minna Padi melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm.

- Korban investasi PT. Minna Padi Aset Manajemen mengadukan kasus gagal bayar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Salah satu korban investasi bodong PT. Minna Padi Aset Manajemen wanita berinisial T mengaku mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp2 miliar."Sudah dua kali, kami layangkan somasi dan peringatkan secara tegas kepada petinggi PT. Minna Padi Aset Manajemen agar segera mengembalikan uang milik Klien kami, namun tak juga kunjung dikembalikan hingga berujung pada Laporan Polisi," katanya, Selasa 18/10/2021. Sebelumnya Klien LQ menginvestasikan uangnya di PT. Minna Padi Aset Manajemen sekitar bulan Juni 2018 dan dijanjikan mendapat bunga tetap sebesar 11 persen per-tahun dengan penempatan minimal lima ratus juta rupiah dalam jangka waktu 6 bulan, tak hanya itu investasi yang ditawarkan adalah Fix Return Investment seperti deposito tanpa dipengaruhi kondisi harga saham atau NAB asset. "Jelas Kami polisikan. Pertama adanya bukti berupa form pembelian unit penyertaan reksadana, kedua adanya bukti setor uang disertai keterangan penanaman modal investasi kepada PT. Minna Padi Aset Manajemen dan dokumen pendukung lainnya," ujar Advokat Anita Natalia Manafe, Menurut Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, langkah pidana sangat disarankan dalam menangani kasus investasi bodong atau gagal bayar mengingat ada ancaman hukuman badan atau penjara untuk pemilik dan pengurus perusahaan tersebut."Karena merekalah yang sebenarnya paling tau kemana uang para nasabah dan dimana aset perusahaan, yang umumnya disembunyikan ke luar negeri atau dialihkan ke orang lain atau perusahaan lain," itu, polisi melalui PPATK dapat menyita seluruh aset pribadi milik pengurus perusahaan untuk nantinya melalui Pengadilan dapat dikembalikan kepada para nasabah."Mayoritas kasus investasi bodong atau gagal bayar ketika pemilik dan pengurus akan atau telah dijadikan Tersangka, maka mereka tidak akan mau ditahan dan melalui kuasa hukumnya akan meminta agar Laporan Polisi dihentikan," ucapnya. LQ Indonesia Law Firm mengimbau kepada seluruh masyarakat tanah air agar lebih berhati-hati jika ingin menginvestasikan uangnya. Harus lebih selektif dalam memilih perusahaan jasa keuangan yang nantinya akan dipilih sebagai perusahaan pengelola dana investasi. Masyarakat juga harus memperhatikan hal-hal penting lainnya walaupun perusahaan tersebut telah mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. Seperti halnya kasus PT. Minna Padi Aset Manajemen walau sudah mengantongi ijin dari OJK tetap saja gagal bayar dan belum kembalikan uang para nasabahnya. OJK menilai dua produk reksadana PT. Minna Padi Aset Manajemen yaitu Reksadana Minna Padi Pasopati dan Reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, keduanya telah melanggar ketentuan penjualan karena menjanjikan Return pasti kepada calon nasabah, sehingga OJK mensuspen dan membubarkan 6 produk reksadana tersebut. Namun tindakan OJK justru semakin membuat nasabah merasa dirugikan, pasalnya OJK bertindak setelah 6 tahun kemudian sejak pelanggaran tersebut diketahuinya, tentu semakin banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya dan menjadi korban berikutnya.

Medan. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, dari monitoring pihaknya, sudah ada pembayaran tahap 1 terhadap investor PT Minna Padi Aset Manajemen. Untuk Sumatra Utara (Sumut), sebanyak 675 investor mendapatkan pembayaran pada tahap 1 yang sudah selesai dibayarkan. Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna PadiJakarta ANTARA - Nasabah korban Minna Padi Aset Manajemen MPAM terus meminta Dewan Perwakilan Rakyat DPR untuk ikut mengawal proses pencairan dana yang tidak kunjung dilakukan perusahaan manajer investasi tersebut. "Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna Padi," kata salah satu nasabah korban Minna Padi, Neneng, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat. Neneng mengatakan tindakan Minna Padi bertindak sewenang-wenang karena masih mengabaikan anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan belum melaksanakan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Puncaknya adalah ketika pihak Minna Padi tidak hadir dalam rapat Panitia Kerja Komisi XI dengan pimpinan OJK, Badan Perwakilan Anggota Bumiputera, dan sejumlah perusahaan asuransi untuk menyelesaikan proses gagal bayar kepada nasabah. Rapat pada Rabu 16/9/2020 tersebut seharusnya membahas pengawasan industri jasa keuangan yang dinilai longgar, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah Bumiputera, Pan Pacific, Minna Padi, Kresna Life dan Wanaartha. Menurut Neneng, kondisi ini terjadi karena tidak tegasnya pengawasan dari otoritas terkait terhadap kasus pelanggaran hukum, terutama di sektor jasa keuangan non bank. "Tindakan mereka sudah sesuka hati dalam melaksanakan UU, hukum dan peraturan OJK yang berlaku sehingga merugikan konsumen. Nasabah menuntut agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya kasus gagal bayar kepada nasabah yang menambah deretan kasus investasi dan asuransi bermasalah. "Ini apa yang salah dengan situasi kita, dengan pasar keuangan kita? Kenapa situasi kok memburuk, apa karena terseret Jiwasraya atau karena memang ada yang salah dengan pengawasan," katanya. Salah satu kasus terbaru adalah gagal bayar perusahaan manajer investasi PT Narada Aset Manajemen yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun dan merugikan sekitar nasabah. Kasus gagal bayar itu menambah panjang daftar investasi dan asuransi bermasalah setelah pengaduan dari nasabah Minna Padi dengan jumlah nasabah sekitar orang dengan total aset mencapai Rp7 triliun. Selain itu, lanjut dia, juga ada kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna Life diperkirakan mencapai Rp6 triliun, Asuransi Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Terkait pengawasan dari OJK yang dinilai bermasalah atas munculnya kasus-kasus tersebut, Fathan mengatakan regulator telah mengalami ambiguitas yakni antara menjaga situasi kondusif dan penindakan yang tegas. Namun, ia meminta agar ada keseimbangan pengawasan yang dirumuskan secara tepat sehingga begitu OJK melakukan penindakan tidak berdampak lebih dalam terhadap situasi pasar yang kondusif. "Keseimbangan itu saya katakan kepada OJK harus dirumuskan secara tepat, karena begitu anda tidak tegas, maka kejadiannya seperti ini, industri asuransi, industri investasi gagal total," ujarnya. Baca juga Nasabah minta OJK tindak tegas Minna Padi sesuai aturan Baca juga Nasabah Minna Padi minta OJK bantu percepat pembagian saham likuidasi Baca juga Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasiPewarta SatyagrahaEditor Kelik Dewanto COPYRIGHT © ANTARA 2020 LQIndonesia Law Firm kini menangani kasus invetasi bodong Minna Padi. Sejumlah korban meminta pendampingan hukum dari korban Minna Padi. Tuntut Uang Kembali, Korban Gagal Bayar Minna Padi Minta Tolong LQ Indonesia Law Firm. 5 Oktober 2021 18:24 WIB Jumaidil Halide.
- Korban perusahaan gagal bayar terus bermunculan. Setelah sebelumnya para korban KSP SB memberikan kuasa untuk pendampingan pelaporan pidana, kini LQ Indonesia Lawfirm dipercaya untuk memegang kasus Minna Padi. Advokat Saddan Sitorus, SH selaku Kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Barat menerangkan, kasus Minna Padi ini sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya. Karena Minna Padi ini punya ijin OJK jadi tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan karena perijinan mereka lengkap."Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikad tidak baik Minnapadi dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed, di sinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK dimana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," kata Sitorus kepada wartawan, Selasa 5/10/2021.Saddan menerangkan, lebih lanjut bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak serta merta merupakan perbuatan pidana tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. Hasil gelar perkara Internal yanh dilakukan oleh tim Litigasi menerangkan bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming-iming ini bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban. "Selain dugaan pidana Penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan pidana Pidana Perlindungan Konsumen pasal 8 Juncto pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata saat ini sudah belasan korban Minna Padi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih Rp23 Miliar kerugian para korban."OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, dimana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU. Kemudian ketika LQ protes dan marah-marah di Pengadilan yang LQ anggap sesat akhirnya Bawas MA dan Komisi Yudisial menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ. Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat," Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak gegabah dalam penanganan perkara terutama kasus gagal bayar investasi. Ketelitian, strategi dan kepiawaian dalam negosiasi ini sudah membuahkan hasil dimana 4 perusahaan gagal bayar berhasil mengembalikan dana klien-klien yang memberikan kuasa kepada LQ. Tidak terkecuali, kali ini LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk menyelesaikan kasus KSP Sejahtera Bersama dan Minna Padi.
Janjipembayaran likuidasi atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM yang seharusnya dicairkan pada 18 Mei 2020 masih juga buntu. Segala upaya telah dilakukan perwakilan para nasabah Minna Padi, mulai dari melaporkan ke OJK, Kementerian Keuangan, bertemu dengan Komisi XI DPR, hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi dari upaya itu BeritaTerbaru, Berita Terhangat, Berita Ter updateBongkar dan Kupas Tuntas Masalah Minna Padi, Pelanggaran atau Gagal Bayar?Kupas Tuntas Peran OJK, termasuk BeritaGagal Bayar Minna Padi Keluhan Nasabah Minna Padi ke OJK .
  • 1b7i5zlat9.pages.dev/211
  • 1b7i5zlat9.pages.dev/189
  • 1b7i5zlat9.pages.dev/159
  • 1b7i5zlat9.pages.dev/305
  • 1b7i5zlat9.pages.dev/353
  • 1b7i5zlat9.pages.dev/162
  • 1b7i5zlat9.pages.dev/245
  • 1b7i5zlat9.pages.dev/237
  • 1b7i5zlat9.pages.dev/377
  • minna padi gagal bayar